Noticekaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Kamis (13/3/2025).
Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya betul, sesuai jadwal rencananya besok (Kamis, 13 Maret 2025),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun hingga kini belum ada kepastian apakah Ahok akan hadir.
Sebelumnya, Ahok menyatakan kesiapannya jika dipanggil Kejagung. Ia mengaku akan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
“Ya bisa saja, dan aku senang jika diminta keterangan,” kata Ahok dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Namun, ia tidak menjelaskan apakah mengetahui modus korupsi impor BBM yang merugikan negara. Ahok hanya menyebut bahwa teknis pengadaan minyak di Pertamina diawasi secara berlapis, termasuk oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Kasus Korupsi Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Rp193,7 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:
• Rp35 triliun dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri,
• Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara/broker,
• Rp9 triliun dari impor BBM melalui perantara/broker,
• Rp126 triliun dari pemberian kompensasi tahun 2023,
• Rp21 triliun dari pemberian subsidi BBM tahun 2023.
Kejagung menyebut para tersangka bersekongkol dalam impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan harga BBM melonjak.