NOTICEKALTIM.COM, BONTANG – RAP (23), seorang karyawan di restoran cepat saji di Bontang, mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah motor miliknya digelapkan oleh rekan kerja sendiri.
Kasus ini terjadi pada 18 Januari 2025 dan baru terungkap setelah pelaku, HRN (22), ditangkap polisi di Balikpapan pada 4 Februari 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, korban awalnya tidak curiga saat HRN meminjam motor Honda Scoopy miliknya dengan alasan ingin mengambil barang di kos. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan.
“HRN bilang hanya pinjam 5 menit, tapi setelah berjam-jam tidak kembali. Korban mencoba menghubungi, tapi nomor pelaku sudah tidak aktif,” ungkap AKP Hari, Selasa (4/2/2025).
Menurut korban ia mulai curiga kemudian mendatangi kos pelaku, tetapi HRN tidak pernah ada. Ia juga mencoba menghubungi rekan kerja lainnya, tetapi nomor mereka semua telah diblokir oleh pelaku.
Akibat kejadian ini, RAP harus menggunakan transportasi umum selama dua pekan untuk bekerja. Ia juga mengaku mengalami kesulitan keuangan karena motor tersebut merupakan satu-satunya alat transportasi yang ia miliki.
“Motor itu harganya sekitar Rp15 juta,” tambahnya.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim akhirnya menangkap HRN di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Polisi juga mengamankan motor milik korban sebagai barang bukti.
“Tersangka telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)