Noticekaltim.com, BONTANG – Seorang pria berinisial I, yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bontang Selatan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Syahrir, Gang Bawis 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kamis (9/1/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memverifikasi laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dan kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Rakib, Senin (13/1/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan di kantong baju yang tergantung di belakang pintu kamar tidur.
Selain itu, diamankan pula alat isap sabu, korek gas, klip plastik kecil, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih besar.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rakib.